Admin, Banjar. Kamis 28 November 2024 Pengadilan Negeri Banjar mengadakan sosialisasi Bimbingan Teknis mengenai Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Prinsip Dasar Keadilan Restoratif :
1. Penerapan RJ tidak semata-mata untuk menghentikan perkara.
2. RJ dilakukan pada setiap tahap proses peradilan.
3. RJ harus menghormati prinsip kesetaraan, non diskriminasi, mempertimbangkan faktor usia, social, ekonomi, dan Pendidikan.
4. Pelaksanaan RJ harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari parap pihak yang terkait/ berkepentingan.
5. RJ berprinsip kesukarelaan, tanpa tekanan dan paksaan.
6. RJ pada kasus yang melibatkan anak, harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Regulasi Keadilan Restoratif di Indonesia :
1. Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak
2. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2012 tentang Batasan Tipiring jo. Nota Kesepakatan Bersama MARI, Menkumham, Kejagung dan Kapolri Nomor 131/KMA/SKB/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 ttg Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
4. Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
5. PerJA No. 15 Thn 2020 ttg Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
6. Perma No 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif