logo mahkamah agung website ramah difable

Biaya

Untitled Document

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

2. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.

3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.

4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

1. Penerima Bantuan Hukum berhak :

a. Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

b. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.

c. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penerima Bantuan Hukum wajib :
a. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.

b. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.



https://www.perkemi.org/ Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Situs Slot Resmi https://htp.ac.id/ BERMAIN MAHJONG WAYS TANAM POHON BOCORAN MAHJONG TIPS AUTO WD JELAJAHI DUNIA MAHJONG WAYS 2 FITUR STRATEGI LANGIT JINGGA MAHJONG WAYS REZEKI TAK TERDUGA MELATI MEKAR MAHJONG WAYS UNTUNG GANDA MENCETAK SEJARAH BARU STRATEGI JITU MAHJONG WAYS 2 POLA TERBARU MAHJONG WAYS MAXWIN RAHASIA KEBERUNTUNGAN MAHJONG WAYS 2 RAHASIA MAHJONG WAYS 2 CARA MUDAH MENANG DI SLOT MAHJONG WAYS 2 CHEAT MAXWIN SLOT THAILAND BOCOR DUA POLISI DIDEMOSI KARENA PERAS UANG UNTUK MODAL MAIN SLOT ONLINE PELAKU PEMBUNUHAN SANDY PERMANA TERUNGKAP INGIN CURI UANG WD SLOT GACOR RAHASIA COIN STARLIGHT PRINCESS TEKNOLOGI DIGITAL SLOT 777 CARA MENANG TEKNIK TERBARU TIPS DAN TRIK MAXWIN DI GAME STARLIGHT PRINCESS TRIK JACKPOT SLOT OLYMPUS DENGAN POLA UNIK