KEPANITERAAN HUKUM PANITERA MUDA HUKUM
Panitera Muda Hukum :
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya.
- Membalas Surat Masuk Kepaniteraan Hukum
- Membantu Majelis Hakim dalam Persidangan;
- Mengkoordinir tugas-tugas di Kepaniteraan Hukum;
- Mengkoordinir Kegiatan Register Pengaduan;
- Pelayanan Informasi Prosedur Biasa;
- Pelayanan Informasi Prosedur Khusus;
- Pelayanan Permohonan Gugatan Hak Uji Materil;
- Pelayanan kehumasan;
- Pelayanan Pos Bantuan Hukum
STAF/PELAKSANA :
- Membuat Laporan : Bulanan, Triwulan, Caturwulan, Semester, dan Tahunan;
- Pengesahan Akta Notaris;
- Pengelolaan Surat Masuk dan Keluar;
- Pendaftaran Surat Kuasa;
- Pencatatan PNBP;
- Pelayanan Meja Informasi/Pengaduan;
- Pengarsipan Berkas Perkara;
- Meregister dan memasukan berkas perkara ke SIPP yang sudah diminutasi baik perkara pidana maupun perdata dan menyusunnya kedalam box sesuai dengan klasifikasinya;
- Pelayanan Surat Keterangan.