logo mahkamah agung website ramah difable

Kepaniteraan Hukum

KEPANITERAAN HUKUM PANITERA MUDA HUKUM

Panitera Muda Hukum :

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya.
  2. Membalas Surat Masuk Kepaniteraan Hukum
  3. Membantu Majelis Hakim dalam Persidangan;
  4. Mengkoordinir tugas-tugas di Kepaniteraan Hukum;
  5. Mengkoordinir Kegiatan Register Pengaduan;
  6. Pelayanan Informasi Prosedur Biasa;
  7. Pelayanan Informasi Prosedur Khusus;
  8. Pelayanan Permohonan Gugatan Hak Uji Materil;
  9. Pelayanan kehumasan;
  10. Pelayanan Pos Bantuan Hukum

STAF/PELAKSANA :

  1. Membuat Laporan : Bulanan, Triwulan, Caturwulan, Semester, dan Tahunan;
  2. Pengesahan Akta Notaris;
  3. Pengelolaan Surat Masuk dan Keluar;
  4. Pendaftaran Surat Kuasa;
  5. Pencatatan PNBP;
  6. Pelayanan Meja Informasi/Pengaduan;
  7. Pengarsipan Berkas Perkara;
  8. Meregister dan memasukan berkas perkara ke SIPP yang sudah diminutasi baik perkara pidana maupun perdata dan menyusunnya kedalam box sesuai dengan klasifikasinya;
  9. Pelayanan Surat Keterangan.