logo mahkamah agung website ramah difable

Kepaniteraan Perdata

KEPANITERAAN PERDATA PANITERA MUDA PERDATA

Panitera Muda Perdata :

  1. Melaksanakan Administrasi Perkara, Mempersiapkan Persidangan Perkara, Menyimpan Berkas Perkara Yang Masih Berjalan Dan Urusan Lain Yang Berhubungan Dengan Masalah Perkara Perdata;
  2. Memberi Nomor Register Pada Setiap Perkara Yang Diterima Dikepaniteraan Perdata;
  3. Mencatat Setiap Perkara Yang Diterima Kedalam Buku Daftar Disertai Catatan Singkat Tentang Isinya;
  4. Menyerahkan Salinan Putusan Kepada Para Pihak Yang Berperkara Bila Memintanya;
  5. Menyiapkan Berkas Perkara Yang Dimohonkan Banding,Kasasi Atau Peninjauan Kembali; 
  6. Menyerahkan Arsip Berkas Perkara Kepada Panitera Muda Hukum;
  7. Menerima Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi;
  8. Permohonan Perlawanan Yang Merupakan Verzet Terhadap Putusan Verstek., tidak Didaftar Sebagai Perkara Baru; 
  9. Permohonan Perlawanan Pihak Ke-III (Derden verzet) Didaftarkan Sebagai Perkara Baru Dalam Gugatan;
  10. Memberikan Paraf dan tanggal pada setiap perkara yang sudah dimutasi oleh Panitera Pengganti.
     

Meja I :

  1. Membantu Panitera Muda Perdata dalam melaksanakan Tugas Meja I dan tugas lain yang bisa didelegasikan;
  2. Menentukan Besarnya Panjar Biaya Perkara Yang Dituangkan Dalam SKUM Rangkap Tiga: 
  3. Menyerahkan Surat Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi Kepada Yang Bersangkutan Untuk Menyetorkan Uang Panjar  Ke Bank  yang ditunjuk Sesuai Yang Ditaksir;
  4. Mencatat pendapatan & pengeluaran ke dalam seluruh register keuangan perkara Perdata dan register PNBP;
  5. Operator Aplikasi CTS (SIPP) yang berhubungan dengan Tugas Meja I (Keuangan Pihak Ketiga);
  6. Menyerahkan Penerimaan Hak Hak Kepaniteraan (HHK) kepada Bendaharawan Penerima untuk disetorkan kepada kas negara;
  7. Mengupdate keadaan perkara  Pengadilan Negeri Banjar tiap bulannya.
  8. Membuat laporan bulanan  perkara Perdata (Permohonan,Gugatan,Eksekusi) dan keuangan perkara perdata;
  9. Mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugas Meja I kepada Panitera Muda Perdata;

Meja II :

  1. Menerima dan Membuat Akta  Penyataan Banding,Kasasi,dan Peninjauan Kembali (PK) perkara Perdata  dan  mengecek Apakah Upaya Hukum tersebut memenuhi tenggang waktu untuk bisa diterima Upaya Hukumnya;
  2. Mencatat Permohonan Banding ,Kasasi, dan Peninjauan kembali Perkara Perdata pada buku pantau dan  juga pada  Aplikasi CTS (SIPP) ;
  3. Menerima dan Membuat Tanda Terima Memori  Banding,Kasasi dan PK serta  Kontra Memori Banding  Memori  Banding,Kasasi dan PK  Perkara Perdata ;
  4. Memberitahukan kepada Jurusita  mengenai Upaya Hukum agar Jurusita melaksanakan Pemberitahuan Penyataan (Banding,Kasasi,PK),Menyerahkan Memori Banding,Kasasi,PK), Pemberitahuan Kontra Memori Banding,Kasasi,PK), serta Pemberitahuan  untuk memeriksa berkas (Inzage);
  5. Mengatur Penyusunan Berkas Perkara Untuk di jadikan 2 Bagian yaitu Bundel A dan Bundel  B;
  6. Memasukan Sofcopy / scan file-file untuk dilampirkan sebagai kelengkapan berkas upaya hukum (Banding,Kasasi,PK) ;
  7. Membuat Surat pengantar Pengiriman Berkas Banding,Kasasi,PK ;
  8. Membuat Laporan Bulanan Tentang Perkara  Upaya Hukum (Banding,Kasasi,PK) ;
  9. Melaporkan dan Mempertanggung jawabkan sejauh manakah Proses Perkara Perdata Upaya Hukum (Banding,Kasasi,PK)  kepada Panitera Muda Perdata.;
  10. Meneliti dan menelaah kelengkapan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi ;
  11. Membuat laporan apabila ada perkara yang dimohonkan Eksekusi / delegasi bantuan eksekusi dari Pengadilan Negeri lain kepada Panitera Muda Perdata ;
  12. Mengisi buku register upaya hukum (Banding,Kasasi, dan Peninjauan Kembali)  serta  Buku Register Eksekusi dan Penyitaan
  13. Mempertanggungjawabkan Seluruh Pelaksanaan  Tugas Kepada Panitera Muda Perdata.