KEPANITERAAN PERDATA PANITERA MUDA PERDATA
Panitera Muda Perdata :
- Melaksanakan Administrasi Perkara, Mempersiapkan Persidangan Perkara, Menyimpan Berkas Perkara Yang Masih Berjalan Dan Urusan Lain Yang Berhubungan Dengan Masalah Perkara Perdata;
- Memberi Nomor Register Pada Setiap Perkara Yang Diterima Dikepaniteraan Perdata;
- Mencatat Setiap Perkara Yang Diterima Kedalam Buku Daftar Disertai Catatan Singkat Tentang Isinya;
- Menyerahkan Salinan Putusan Kepada Para Pihak Yang Berperkara Bila Memintanya;
- Menyiapkan Berkas Perkara Yang Dimohonkan Banding,Kasasi Atau Peninjauan Kembali;
- Menyerahkan Arsip Berkas Perkara Kepada Panitera Muda Hukum;
- Menerima Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi;
- Permohonan Perlawanan Yang Merupakan Verzet Terhadap Putusan Verstek., tidak Didaftar Sebagai Perkara Baru;
- Permohonan Perlawanan Pihak Ke-III (Derden verzet) Didaftarkan Sebagai Perkara Baru Dalam Gugatan;
- Memberikan Paraf dan tanggal pada setiap perkara yang sudah dimutasi oleh Panitera Pengganti.
Meja I :
- Membantu Panitera Muda Perdata dalam melaksanakan Tugas Meja I dan tugas lain yang bisa didelegasikan;
- Menentukan Besarnya Panjar Biaya Perkara Yang Dituangkan Dalam SKUM Rangkap Tiga:
- Menyerahkan Surat Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi Kepada Yang Bersangkutan Untuk Menyetorkan Uang Panjar Ke Bank yang ditunjuk Sesuai Yang Ditaksir;
- Mencatat pendapatan & pengeluaran ke dalam seluruh register keuangan perkara Perdata dan register PNBP;
- Operator Aplikasi CTS (SIPP) yang berhubungan dengan Tugas Meja I (Keuangan Pihak Ketiga);
- Menyerahkan Penerimaan Hak Hak Kepaniteraan (HHK) kepada Bendaharawan Penerima untuk disetorkan kepada kas negara;
- Mengupdate keadaan perkara Pengadilan Negeri Banjar tiap bulannya.
- Membuat laporan bulanan perkara Perdata (Permohonan,Gugatan,Eksekusi) dan keuangan perkara perdata;
- Mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugas Meja I kepada Panitera Muda Perdata;
Meja II :
- Menerima dan Membuat Akta Penyataan Banding,Kasasi,dan Peninjauan Kembali (PK) perkara Perdata dan mengecek Apakah Upaya Hukum tersebut memenuhi tenggang waktu untuk bisa diterima Upaya Hukumnya;
- Mencatat Permohonan Banding ,Kasasi, dan Peninjauan kembali Perkara Perdata pada buku pantau dan juga pada Aplikasi CTS (SIPP) ;
- Menerima dan Membuat Tanda Terima Memori Banding,Kasasi dan PK serta Kontra Memori Banding Memori Banding,Kasasi dan PK Perkara Perdata ;
- Memberitahukan kepada Jurusita mengenai Upaya Hukum agar Jurusita melaksanakan Pemberitahuan Penyataan (Banding,Kasasi,PK),Menyerahkan Memori Banding,Kasasi,PK), Pemberitahuan Kontra Memori Banding,Kasasi,PK), serta Pemberitahuan untuk memeriksa berkas (Inzage);
- Mengatur Penyusunan Berkas Perkara Untuk di jadikan 2 Bagian yaitu Bundel A dan Bundel B;
- Memasukan Sofcopy / scan file-file untuk dilampirkan sebagai kelengkapan berkas upaya hukum (Banding,Kasasi,PK) ;
- Membuat Surat pengantar Pengiriman Berkas Banding,Kasasi,PK ;
- Membuat Laporan Bulanan Tentang Perkara Upaya Hukum (Banding,Kasasi,PK) ;
- Melaporkan dan Mempertanggung jawabkan sejauh manakah Proses Perkara Perdata Upaya Hukum (Banding,Kasasi,PK) kepada Panitera Muda Perdata.;
- Meneliti dan menelaah kelengkapan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi ;
- Membuat laporan apabila ada perkara yang dimohonkan Eksekusi / delegasi bantuan eksekusi dari Pengadilan Negeri lain kepada Panitera Muda Perdata ;
- Mengisi buku register upaya hukum (Banding,Kasasi, dan Peninjauan Kembali) serta Buku Register Eksekusi dan Penyitaan
- Mempertanggungjawabkan Seluruh Pelaksanaan Tugas Kepada Panitera Muda Perdata.