Secara operasional, Pengadilan Negeri Banjar menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan, yang meliputi tugas-tugas administrasi peradilan yang dilaksanakan oleh Kepaniteraan dan tugas-tugas administrasi umum yang dilaksanakan oleh Kesekretariatan.
Dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Negeri Banjar berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, tertanggal 24 Mei 2012.
Dengan tersusunnya SOP ini, diharapkan mekanisme Administrasi Pengadilan dan Administrasi Umum Pengadilan Negeri Banjar dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga Pengadilan Negeri Banjar dapat melaksanakan tugas dengan seksama, tertib, dan berdisiplin, serta memberikan kontribusi untuk mencapai Visi Mahkamah Agung RI, yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Adapun Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Banjar adalah sebagai berikut:
1. SOP Kepaniteraan Perdata
2. SOP Kepaniteraan Pidana
3. SOP Kepaniteraan Hukum
4. SOP Panitera Pengganti
5. SOP Jurusita
6. SOP Sub Bagian Perencaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
7. SOP Sub Bagian Umum dan Keuangan
8. SOP Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala
9. SOP PTSP
10. SOP Informasi Publik di Pengadilan
Dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Negeri Banjar berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, tertanggal 24 Mei 2012.
Dengan tersusunnya SOP ini, diharapkan mekanisme Administrasi Pengadilan dan Administrasi Umum Pengadilan Negeri Banjar dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga Pengadilan Negeri Banjar dapat melaksanakan tugas dengan seksama, tertib, dan berdisiplin, serta memberikan kontribusi untuk mencapai Visi Mahkamah Agung RI, yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Adapun Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Banjar adalah sebagai berikut:
1. SOP Kepaniteraan Perdata
2. SOP Kepaniteraan Pidana
3. SOP Kepaniteraan Hukum
4. SOP Panitera Pengganti
5. SOP Jurusita
6. SOP Sub Bagian Perencaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
7. SOP Sub Bagian Umum dan Keuangan
8. SOP Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala
9. SOP PTSP
10. SOP Informasi Publik di Pengadilan