Wilayah hukum Kota Banjar yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Banjar terdiri dari 4 Kecamatan yang mencakup 21 desa dan 2 kelurahan, yaitu:
1. Kecamatan Banjar terdiri dari 4 desa;
2. Kecamatan Langgensari terdiri dari 5 desa;
3. Kecamatan Pataruman terdiri dari 7 desa;
4. Kecamatan Purwaharja terdiri dari 4 desa;
Kelurahan di Kecamatan Banjar, yaitu :
1. Kelurahan Banjar;
Kelurahan di Kecamatan Pataruman, yaitu :
1. Kelurahan Pataruman;
1. Kecamatan Banjar terdiri dari 4 desa;
2. Kecamatan Langgensari terdiri dari 5 desa;
3. Kecamatan Pataruman terdiri dari 7 desa;
4. Kecamatan Purwaharja terdiri dari 4 desa;
Kelurahan di Kecamatan Banjar, yaitu :
1. Kelurahan Banjar;
Kelurahan di Kecamatan Pataruman, yaitu :
1. Kelurahan Pataruman;